Rabu, 21 Januari 2015

Lima Kandidat Mencuat Pimpin Golkar

SUKABUMI - Meski rencana Musyawaraha Daerah (Musda) DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi belum pasti akan digelar. Lima kandidat untuk memimpin DPD Golkar Kabupaten Sukabumi mendatang mencuat yakni Marwan Hamami (Ketua DPD), Agus Mulyadi (Ketua DPRD), kemudian  Herol Alhudri (Kader Golkar), Budi  dan IR.Nurtiana Ayu. Kelima kandidat tersebut berbagai latar belakang yakni tokoh tokoh politik ataupun dari pengusaha yang berminat untuk ikut bertarung dalam ajang pemilihan ketua DPD Golkar kabupaten Sukabumi mendatang untuk bertarung.
 
"Golkar Kabupaten Sukabumi memang untuk jadwal Musda belum pasti. karen aharus menunggu dari tingkat pusat yang kondisi saat ini masih melakukan mediasi.Namun untuk kandidat yang mencuat saat ini memang sudah ramai menjadi perbincangan," ungkap Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi Agus Mulyadi, kepada wartawan.

Terkait rencana Musda partai berlambang pohon beringin ini setelah ada informasi dari tingkat pusat dan wilayah provinsi. Kemudian akan dilakukan koordinasi atau rapat bersama dengan tingkatan Pengurus Kecamatan (PK)." Tetap kami harus mendengan selain intruksi dari pusat. Yang paling utama adalah dari tingkatan kader bawah yakni mulai dari PK hingga ke tingkat kelurahan. Sehingga tampak golkar yang solid dan demokratis," katanya

Saat ditanya terkait keberadaan dirinya untuk mencalonkan menjadi bakal calon bupati di Kabupaten Sukabumi, Agus menegaskan bahwa dirinya tak berkehendar atau berkeinginan. Karena hal ini atas asar pribadi dan amanah yang harus diemban saat ini masih banyak selaku wakil rakyat no satu di Kabupaten Sukabumi." Kami tak berminat mencalonkan jadi bursa Bupati atau Wakil Bupati mendatang. Untuk penjaringan bursa kandidat bupati dan wakil bupati masih dalam pembahasan," tegasnya 

Menurut Agus, bursa penjaringan di tingkat partai berlambang beringin ini akan dibuka setelah sejumlah agenda Musda dan yang lainnya berjalan lancar. Sealaku partai terbuka pasti melakukan penjaringan kepada seluruh warga sukabumi." Partai Golkar pastinya akan mengusung kandidat bupati dan wakil bupati yang memiliki popilaritas dan elektabilitas yang tiinggi. Bahkan diharapkan kader golkar," jelasnya. (lah)
Baca Selengkapnya

Puluhan Kelompok SPP PNPM Cikidang Diperiksa Kejaksaan

Puluhan ketua SPP CIkidang diperiksa
SUKABUMI - Puluhan pengurus kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MP) se-Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi sebesar Rp3,5 miliar diperiksa tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibadak, Rabu (21/1).

Proses pemeriksaan dilakukan secara bergilir yang dipusatkan di Aula Kejari Cibadak mulai pagi hingga sore hari. Sebanyak tujuh penyidik langsung memintai keterangan para pengurus kelompok SPP PNPM tersebut. Kelima penyidik itu antara lain Bahrin Idris, Adi Idris, Eka Aryanta, Bobon Robiana, Rio Rozada, Firdaus, dan Topo Dasawulan.

Mereka diperiksa untuk pengusutan  perkara dugaan penyelewengan dana PNPM MP mulai tahun 2009 hingga 2011 yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp768 juta lebih. Dalam kasus ini, kejaksaan sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni  Ketua dan Bendahara Unit Pengelola Kegiatan (UPK) PNPM MP  masing-masing berinisial HS dan KK. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU Nomor  31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi  sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Dari 58 ketua kelompok yang dipanggil hanya 30 orang yang datang. Pemeriksaan ini untuk memperkuat bukti-bukti adanya penyelewengan dalam kasus ini. Sudah ada dua tersangka yang kita tetapkan dalam kasus ini. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya," terang Kajari Cibadak, Rugun Saragih melalui Kasi Pidsus, Bahrin Idris.

Disebutkan Bahrin, proses pemeriksaan para ketua kelompok akan dilanjutkan pada Kamis (22/1). Pihaknya sudah memanggil sebanyak 70 lebih para ketua kelompok untuk diperiksa.

"Nanti setelah pemeriksaan saksi-saksi selesai baru akan dilakukan penahanan terhadap kedua tersangka. Dan nilai kerugian merupakan hasil penghitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP)," ungkapnya.

Eni Nuraeni, Ketua Kelompok SPP Melati Desa Desa Cikarae Thoyyibah mengatakan pemeriksaan tersebut seputar administrasi. Kebetulan dirinya menjadi ketua kelompok pada PNPM tahun 2009.

"Kebetulan di kelompok saya lancar. Dan tak ada tunggakan," tegas Eni. (lah)
Baca Selengkapnya

Bodong, Tower Provider Dibongkar

Tower tak berijin dibongkar Satpol PP
SUKABUMI - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Sukabumi bongkar bangunanmenara telekomunikasi (Tower) milik Pt. Solusi Tunas Pratama (STP) dikampung Sekarwangi Rt.004/028 Kelurahan/Kecamatan Cibadak, Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (21/01/2015). 

Hal itu dilakukan Satpol-PP lantaran bangunan menara tower tersebut tidak memiliki ijin dan telahmelanggar  Peraturan  Daerah  (Perda)  Kabupaten  Sukabumi  No  6  Tahun  2010  Tentang  IjinMendirikan Bangunan (IMB)  dan quot.  

"Bangunan tower  ini  kami  bongkar  karena  tidak  memiliki  IMB dan quott,"  kata  Kepala  Satuan  PolisiPamong Praja (Kasat Pol-PP) Kabupaten Sukabumi, Dadang Eka Wijayanto.

Menurut dia, Pembongkaran ini sesuai dengan surat perintah Bupati Sukabumi nomor 800/103/Pol-PP tanggal 16 Januari 2015 lalu untuk mengeksekusi bangunan tower/BTS milik PT Solusif Tunas Pratama (STP) itu. Sebelum pembongkaran, Satpol PP sudah terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan pihak provider..  

"Kami akan melakukan pembongkaran  karena  belum memiliki  IMB.  Katanya  sih  mereka  sempat  menempuh  ijin,  namun  Dinas  Perhubungan  Komunikasi  danInformatika  (Dishubkominfo)  tidak  memberikan  rekomendasi,  dan quot.  Kalau  mengenai  teknis persyaratan ijin saya tidak tahu, itu ada dipihak Dishubkominfo," jelas Dadang Eka.

Sementara itu, Kepala Dishubkominfo Kabupaten Sukabumi, Thendy Hendrayana menjelaskan, berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Sukabumi nomor 29 tahun 2014 Tentang Penataan, Pengawasan dan Pengendalian Menara BersamaTelekomunikasi osisi bahwa posisi bangunan tower ini tidak masuk dalam ketentuan Cell Plant dikabupaten sukabumi dan quot.  

"Jadi  intinya,  Dishubkominfo tidak  memberikan  rekomendasi.  Sehingga IMB-nya tidak bisa di keluarkan oleh Badan Penanaman Modal Perijinan Terpadu (BPMPT), ," terang Thendy.(Ade)
Baca Selengkapnya