Selasa, 30 Desember 2014

Kantor BPBD Dibobol Maling

ilustrasi
CIKEMBAR - Kawanan rampok kembali beraksi di wilayah hukum Polres Sukabumi. Kali ini, kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sukabumi di kampung Ciangsana Desa SUkamulya Kecamatan Cikembar yang menjadi target tindak kejahatan mereka. Sejumlah barang elektronik dan uang tunai raib, sementara para penjaga malam disekap dengan cara dilakban sekitar pukul 02.00 WIB, Jumat (26/12).

Informasi yang dihimpun, aksi perampokan ini merupakan kejadian kedua kali di Wilkum Polres Sukabumi. Pada bulan lalu, aksi perampokan dengan cara serupa terjadi di kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi dengan meraibkan uang senial Rp360 juta. Karena pihak kepolisian tak berhasil menangkap perampok yang beraksi di kantor Disdik, kejadian serupa akhirnya terjadi di Kantor BPBD Kabuypaten Sukabumi.

Aksi perampokan yang terjadi di kantor BPBD dini hari kemarin diduga dilakukan oleh pelaku lebih dari lima orang. Diantara pelaku tersebut, para saksi mata yang bertugas malam dan sempat disekap itu mengatakan ada yang membawa senjata api jenis FN dan juga senjata tajam.

Para petugas yang disekap rampok tersebut ialah Iyus Kusmana (35), Andi Algozali (25), Hilman (25) dan Ukas (42). Keempatnya tak bisa berkutik setelah kawanan rampok mengancam mereka. Alhasil, dalam ketidak pasrahan mereka itu, mulut mereka diikat dengan lakban sementara kaki dan tangannya diborgol.

"Kami kaget karena saat itu tengah tertidur, pas terbangun sudah ada orang yang mengancam kami untuk tidak melawan dengan senjata tajam dan juga pistol. Kami pun tak berdaya," ujar salah satu saksi mata, Iyus Kusmana kepada Radar Sukabumi.

Saat diri dan ketiga orang temannya disekap lanjut Iyus, para kawanan rampok yang diperkirakan berjumlah 10 orang itu langsung mencari brankas dan mengacak-ngacaknya. Karena tidak ada barang yang mereka maksu, tak lama para perampok itu langsung meninggalkan lokasi dengan membawa sejumlah barang milik pegawai.

"Mereka berhasil membawa kamera DSLR milik kantor, empat buah Hand Phone dan uang tunai Rp1,2 juta. Mereka langsung lari melalui jalan belakang," terangnya.

Kejadian tersebut terjadi begitu cepat, para petugas yang berjaga pun tak bisa berbuat banyak lantaran Sajam yang dibawa mereka tengah berada tepat di lehernya. Sehingga, jika mereka bergerak, khawatir akan melukai tubuh mereka.

"Kami gak bisa melawan karena Saja sudah di leher, mereka langsung berpencar dan mengacak-ngacak ruangan," tandasnya.

Sementara itu, Kapolsek Cikembar, AKP Endah mengatakan, usai mendapat laporan, petugas langsung cek dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Untuk mengungkap kasus ini, petugas kini sedang melakukan penyelidikan.

"Kami kumpulkan keterangan terlebih dahulu, proses ini masih dalam penyelidikan. Terkait dengan kerugian materi, berdasarkan saksi kerugian mencapai Rp15 juta," singkatnya. (ren)

Sumber: radarsukabumi.com
Baca Selengkapnya

Pemkab Dinilai Diskrimintaifkan Madrasah

Mulyawan S Nugraha
SUKABUMI - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sukabumi dinilai masih cenderung diskriminatif terhadap madrasah terutama dikalangan level bawah. Sebab, sampai saat ini perhatian pemerintah belum dirasakan secara maksimal. Hal tersebut diungkapkan pengawas Madrasah Aliyah Kabupaten Sukabumi,  Mulyawan S. Nugraha kepada Radar Sukabumi, Senin (29/12). 

Rencana Pemkab Sukabumi akan lebih memperioritaskan madrasah terutama dalam hal anggaran, menurutnya pada hakikatnya pembiayaan pembangunan termasuk didalamnya komponen pendidikan adalah kewajiban negara. Negara dengan pemerintahannya wajib menjamin warganya untuk mendapatkan pendidikan yg baik sesuai amanat UUD 1945. 

 "Pembagian tugas dan kewenangan dalam hal pengelolaan penyelenggaraan pendidikan, diserahkan kepada kementerian terkait (pusat) dan juga Pemda. Selama ini Pendidikan merupakan bagian yg termasuk diotonomikan," ujarnya. 

Akan tetapi lanjut Mulyawan, terkait masalah bantuan APBD kepada madrasah, pasti harus melalui mekanisme perundang-undangan yang berlaku. Dalam Surat edaran mendagri No 903/5361/SJ tanggl 28 Desember 2012 tentang bantuan APBD kepada madrasah, tidak ada satu katapun berkaitan dengan pelarangan. Adapun Permendagri No 39 tahun 2012 yg merupakan revisi Permendagri 32 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan sosial dari APBD lebih menegaskan bahwa Pemda dapat mendanai kegiatan Proses belajar Mengajar pada sekolah yang dikelola oleh masyarakat. 

"Nah ini termasuk sekolah yang berbasis keagamaan seperti Madrasah Ibtidaiyyah (setingkat SD), Madrasah Tsanawiyah (tingkat SMP) dan Madrasah Aliyyah (Tingkat SMA).Perlu adanya perhatian yang sama seperti sekolah umum," terangnya. 

Jadi menurutnya, jika Pemda ingin memberikan perhatian dengan mensuport dari sisi anggaran yang ada di APBD utk Madrasah, maka hal itu sebenarnya menjalankan konstitusi negara tentang kewajiban pemerintah mendanai pembangunan pendidikan. Hal ini tentu satu langkah maju. 

"Tinggal bagaimana Mindset dari anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Pemerintah dan pihak-pihak terkait lainnya untuk sama-sama peduli dan mengawal bersama APBD untuk madrasah termasuk Kemenag," tambahnya. 

Tidak ada lagi persepsi yg miring dari para elit birokrasi, ketika ada kebijakan publik yang berpihak pada pendidikan agama dan keagamaan. Warga RA dan Madrasah di Kabupaten Sukabumi juga mereka membayar pajak. Sangat logis jika pajak yg dikelola, juga didistribusikan kepada warga RA dan Madrasah.

"Salah satu solusiya banyaknya Perusahaan juga dapat dikelola dengan baik seperti CSR nya, untuk madrasah. Agar tidak selalu membebani SPBD," pungkasnya. (lan)

Sumber: Radar Sukabumi
Baca Selengkapnya