Kasipidsus Kejari Cibadak, Bahrin Idris |
SUKABUMI - Pemeriksaan
terhadap beberapa saksi terkait Pelaksanaan Ibadah Haji tahun 2014 oleh
Kejari Cibadak Kabupaten Sukabumi, Kamis (18/12/14), di ruang Pidana
Khusus (Pidsus) Kejari Cibadak.
Dalam
pemeriksaan nya Kejari Cibadak menghadirkan empat pejabat yang terkait
dalam pelaksanaan haji, masing-masing dua dari Kementrian Agama
(Kemenag) Sukabumi dan dua dari Pemeritah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi.
Pejabat
Kemenag adalah Bagian Pelaksana Haji dan Umroh Abdul Manan serta
bendaharanya, Eti Nurhayati, Sedangkan dua pejabat Pemkab adalah Kabag
Sarana Keagamaan, Ali Iskandar dan Asda III, Asep Abdul Wasit.
”Hari ini kita
lanjutkan kembali pemeriksaan, kita panggil empat pejabat terkait dalam
pelaksanaan haji,” jelas Kepala Kejari Cibadak melalui Kasi Pidsus,
Bahrin Idris kepada Lensa Nasional (19/12/14).
Bahrin
menjelaskan, materi pemeriksaan terhadap pejabat Kemenag memasuki
wilayah anggaran biaya pemberangkatan haji pada jamaah luar Sukabumi.
Ada kecurigaan, dari data sebelumnya tercantum biaya ongkos calon haji
luar Sukabumi dari Rp75 juta tapi menjadi Rp80 juta. ” Nah kita mulai
masuk pada pemeriksaan terkait anggaran ongkos haji, karena data
sebelumnya biayanya bervariasi,” jelasnya.
Dalam
pemeriksaan ini, lanjut Bahrin, pejabat Kemenag dicecar sebanyak 20
sampai 30 pertanyaan. Sejauh ini keempat pejabat yang diperiksan sangat
kooperatif. ” Kita tanya terkait biaya naik haji yang melebihi Ongkos
Naik Haji (ONH) resmi, selebihnya itu bagian materi pemeriksaan dan
mereka masih kooperatif,” pungkasnya. (Anry)
Sumber: Lensa Nasional
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terimakasih atas komentar, kritik dan saran dari anda sekalian