Bambang Sudaryanto |
SUKABUMI - Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi nomor 11 tahun 2005 tentang Minuman Beralkohol (Mihol) menuai persoalan. Selain dipandang sudah bertentangan dengan Undang-undang dan Pancasila, juga Perda tersebut dinilai tidak efisien. Ormas Islam dari Front Pembela Islam (PFI) Kabupaten Sukabumi hari ini mengajukan uji materil (judicial review) kepada Mahkamah Agung (MA).