Ilustrasi, Net |
SUKABUMI - Pemeriksaan kepada sejumlah saksi terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi
(Tipikor) Kecamatan Cikidang. Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari)
Cibadak kembali melakukan pemanggilan pada empat saksi, dari empat yang
dijadwalkan diperiksa, dua diantaranya mangkir dari panggilan. Tim
penyidik pun akhirnya hanya memeriksa dua orang saksi pada Rabu (17/12).
Ke empat orang yang dijadwalkan datang diantaranya, Penanggung Jawab
Operasional Kegiatan (PJOK) Kecamatan Cikidang tahun 2009, Rahmat
Mulyadi (40), Ketua Fasilitator Kabupaten, Asep (38), Ketua UPK tahun
2010, Broto (40) dan peminjam Simpan Pinjam Perempuan (SPP) ujar Kepala
Kejari Cibadak melalui Kasipidsus Kejari Cibadak, Bahrin Idris.
"Namun yang hadir cuma dua orang, yakni Rahmat Mulyadi dan Asep. Dua
orang lagi tidak datang," Alasan kedua orang saksi yang tak hadir lanjut
Bahrin, satu orang ke luar kota dan satu lagi tidak jelas alasannya.
Kendati demikian, keduanya akan kembali dipanggil untuk memberikan
keterangan pada proses penyidikan kasus dugaan Tipikor ini," ujar Bahrin
Idris kepada Lensa Nasional, Kamis (18/12).
"Pak Broto itu ke luar kota, namun Iwan tidak jelas alasannya. Yang
jelas akan kita panggil lagi, ini demi kelancaran proses penyidikan
kasus dugaan Tipikor," terangnya.
Terkait dengan pemeriksaan kepada kedua orang ini lanjut Bahrin, tim
penyidik mencecar sejumlah pertanyaan sekitar seputar aliran dana PNPM
yang telah dipinjamkan maupun dicairkan. Hal ini menurut Bahrin,
keterangannya sangat penting untuk mengetahui dan menentukan tersangka
lainnya.