Selasa, 16 Desember 2014

Perda Mihol Sukabumi Digugat

Bambang Sudaryanto
SUKABUMI - Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi nomor 11 tahun 2005 tentang Minuman Beralkohol (Mihol) menuai persoalan. Selain dipandang sudah bertentangan dengan Undang-undang dan Pancasila, juga Perda tersebut dinilai tidak efisien. Ormas Islam dari Front Pembela Islam (PFI) Kabupaten Sukabumi hari ini mengajukan uji materil (judicial review) kepada Mahkamah Agung (MA).
Kepada Radar Sukabumi, Sekretaris FPI koordinator wilayah Kabupaten Sukabumi, Bambang Sudaryanto mengatakan, Perda yang telah ditetapkan Pemkab Sukabumi selama ini telah melanggar sila kesatu dan beberapa Undang-undang.
Sehingga, dalam hal ini harus dilakukan peninjauan untuk menyikapi keabsahan Perda tersebut.

"Diantaranya sila pertama, kita semua tahu bahwa setiap ajaran agama tidak memperbolehkan penganutnya untuk meminum Alkohol atau minuman keras," ujar Bambang kepada Radar Sukabumi, Minggu (02/11) kemarin.

Dikatakan Bambang, adapaun terkait dengan UU yang bertentangan dengan Perda Kabupaten Sukabumi itu ialah UU nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

"Bahkan yang lebih lucu lagi, dalam Perda tersebut, UU yang menjadi dasar pijak Perda telah diamandemen. Ini tentunya, Perda tersebut sudah tidak laik lagi dan patut untuk dicabut," tegasnya.

Selain sudah bertentangan dengan UU dan Pencasila lanjut Bambang, selama ini keberadaan dan keberlakuan Perda tersebut tidak memberikan langkah prefentif untuk masyarakat luas. Hal itu dikarenakan, masih memberikan peluang untuk orang mengkonsumsi minuman beralkohol dan minuman keras serta memberikan izin bagi pengusaha.

"Kenyataan di lapangan sekarang ini, perda tersebut hanya sebagai pajangan, penjualan minuman keras masih banyak. Ini tentunya membuktikan pengawasan Perda lemah," geramnya.

Dalam hal pengajuan uji materil tersebut, Bambang akan mengajukan permohonan kepada MA untuk melakukan pencabutan terhadap Perda tersebut. Hal itu menurutnya, Kabupaten Sukabumi sudah mendeklarasikan diri sebagai kabupaten bersyariat islam, tentunya tidak pantas jika masih kerap ditemui Mihol.

"Kami berharap MA mengabulkan permohonan kami dan ke depannya Pemkab Sukabumi lebih tegas lagi dalam membuat dan menetapkan Perda. Kami menghendaki dalam Perda tentang Mihol ini, Pemerintah tidak menggolongkan jenis minuman dan perijinan laginya lagi, melainkan harus nol persen seperti di Kota Sukabumi dan Kuningan," akunya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Agus Mulyadi menambahkan, langkah yang akan dilakukan FPI terkait Perda tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap keadaan di Kabupaten Sukabumi.

"Itu tentunya merupakan langkah potitif, bukti atas kepedulian mereka kepada Kabupaten Sukabumi," ujarnya. Terkait dengan langkah yang akan dilakukan jajaran DPRD, Agus menyampaikan, pekan depan pihaknya beserta jajaran Muspida akan melakukan pengkajian terhadap Perda tersebut. 

"Minggu depan kami akan lakukan pengkajian bersama Polres dan pihak terkait atas hal ini," singkatnya. (ren)

Sumber: Radar Sukabumi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terimakasih atas komentar, kritik dan saran dari anda sekalian