JAKARTA - Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin
menyatakan tak ada aturan yang melarang calon Kapolri Komjen Budi
Gunawan untuk mundur dari kepolisian meski dia sudah menjadi tersangka.
Namun demikian, secara etika, Komjen Budi lebih baik mundur.
"Kalau etika iya, itu kembali ke etika," ucap Aziz di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2015).
Membandingkan
dengan konteks Bambang Widjojanto, Aziz memandang ada perbedaan dengan
konteks Budi Gunawan. Bambang mengajukan pengunduran diri dari KPK
setelah menjadi tersangka karena Pasal 32 Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2002 memang mengatur demikian.
"Tetapi dalam UU Polri tidak diatur tentang itu (untuk konteks Budi Gunawan)," kata Aziz.
Aziz
juga menegaskan, tak ada aturan yang melarang Budi dilantik menjadi
Kapolri meski Budi menyandang status tersangka. Meski secara
Undang-undang tak diatur, namun secara etika bisa saja publik
memperbincangkan pokok persoalan ini. Namun Aziz tak mau berbicara soal
etika.
"Kalau bicara Undang-undang tidak ada aturan yang
melarang (tersangka Budi menjadi Kapolri). Kalau etika, silakan bicara
persepsi masing-masing. Saya bicara menurut Undang-undang, saya tidak
ingin bicara persepsi," tutur Aziz.
Sumber: Detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terimakasih atas komentar, kritik dan saran dari anda sekalian