Kamis, 25 Desember 2014

Tim Penyidik Kembali Periksa Saksi Tipikor PNPM Cikdiang

Ilustrasi, Net
SUKABUMI - Pemeriksaan kepada sejumlah saksi terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kecamatan Cikidang. Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibadak kembali melakukan pemanggilan pada empat saksi, dari empat yang dijadwalkan diperiksa, dua diantaranya mangkir dari panggilan. Tim penyidik pun akhirnya hanya memeriksa dua orang saksi pada Rabu (17/12).
Ke empat orang yang dijadwalkan datang diantaranya, Penanggung Jawab Operasional Kegiatan (PJOK) Kecamatan Cikidang tahun 2009, Rahmat Mulyadi (40), Ketua Fasilitator Kabupaten, Asep (38), Ketua UPK tahun 2010, Broto (40) dan peminjam Simpan Pinjam Perempuan (SPP) ujar Kepala Kejari Cibadak melalui Kasipidsus Kejari Cibadak, Bahrin Idris.
"Namun yang hadir cuma dua orang, yakni Rahmat Mulyadi dan Asep. Dua orang lagi tidak datang," Alasan kedua orang saksi yang tak hadir lanjut Bahrin, satu orang ke luar kota dan satu lagi tidak jelas alasannya. Kendati demikian, keduanya akan kembali dipanggil untuk memberikan keterangan pada proses penyidikan kasus dugaan Tipikor ini," ujar Bahrin Idris kepada Lensa Nasional, Kamis (18/12).
"Pak Broto itu ke luar kota, namun Iwan tidak jelas alasannya. Yang jelas akan kita panggil lagi, ini demi kelancaran proses penyidikan kasus dugaan Tipikor," terangnya.
Terkait dengan pemeriksaan kepada kedua orang ini lanjut Bahrin, tim penyidik mencecar sejumlah pertanyaan sekitar seputar aliran dana PNPM yang telah dipinjamkan maupun dicairkan. Hal ini menurut Bahrin, keterangannya sangat penting untuk mengetahui dan menentukan tersangka lainnya.
"Saudara Rahmat mulyadi kami cecar pertanyaan sebanyak 25 pertanyaan sementara Asep 30 pertanyaan terkait aliran dana yang dipinjamkan dan digulirkan," tandasnya. (Anry

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terimakasih atas komentar, kritik dan saran dari anda sekalian