Selasa, 16 Desember 2014

MUI: Pelaksana Haji Telah Melanggar SOP

Poto: Ilustrasi
SUKABUMI - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi meyakini adanya oknum dari Kementrian Agama (Kemenag) dan instansi pemerintah lainnya yang mempasilitasi jemaah haji luar Sukabumi. Dalam hal ini, MUI berpandangan pelaksana haji Sukabumi telah melanggar Standar Operasional Projek (SOP) haji
terkait identitas jemaah.

Pengurus MUI Bidang Pendidikan dan Kebudayaan, Buya Royani mengatakan, dalam permasalahan jemaah haji ini, yang substansi harus disoroti bukan masalah kuota haji untuk Sukabumi. Pasalnya, secara totalitas kuota haji Sukabumi sedikitpun tidak berkurang.

"Yang harus disikapi masalah haji ini, bukan kuota Sukabuminya melainkan jemaah haji yang berasal dari Sukabumi," ujar Buya Royani kepada Radar Sukabumi, Kamis (06/11) kemarin.

Menurut pimpinan Pondok Pesantren Al-Istiqomah ini, 113 jemaah haji yang berangkart dari Sukabumi ini merupakan jemaah haji yang menggunakan kuota tambahan untuk Sukabumi. Yang menjadi permasalahan, dari mana mereka mengetahui sistem pendaftaran jemaah haji Sukabumi dan identitas Sukabumi.

"Ini jelas, ada brokernya yang mempasilitasi mereka. Tidak mungkin mereka mengetahui begitu saja, tanpa ada yang memberitahu ataupun yang mempasilitasi," imbuhnya.

Menurut Buya, dengan masuknya jemaah luar Sukabumi ke Sukabumi membuktikan adanya SOP yang dilanggar oleh pihak penyelenggara ibadah haji. Hal ini tentunya, harus diusut secara tuntas karena telah memproritaskan warga luar Sukabumi ketimbang pribumi Sukabumi.

"Ini harus diusut tuntas oleh penegak hukum, di sini ada oknum dari Kemenag," terangnya.

Dengan terjadinya hal ini, Buya mengaku MUI merasa prihatin. Lantaran, dalam pelaksanaan ibadah ada oknum yang telah melakukan pelanggaran SOP. Dimulai identitas diri jemaah dengan KTP Sukabumi ataupun hal lainnya berdasarkan SOP pelaksanaan Ibadah Haji.

"Kami prihatin tentunya, apalagi kejadian ini bukan pertama kalinya. Semoga saja ini bisa terungkap secara tuntas," tandasnya.

Sementara itu, pemerhati kebijakan publik dan pemerintah, Asep Deni menambahkan, untuk menemukan siapa oknum yang telah mempasilitasi jemaah Sukabumi masuk ke Sukabumi, semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan haji harus mengagendakan waktu untuk duduk bersama melakukan pembahasan persoalan ini. Semua pihak harus menyampaikan keadaan secara transfaran tanpa ada hal yang ditutupi.

"Kalau saling lempar tanggung jawab, ini tentunya tidak akan selesai. Saya kira, Pemkab dan Kemenag harus duduk bersama melakukan pembahasan ini secara transfaran," tutur Asep.

Selain duduk bersama lanjut Asep, pihak penegak hukum dalam hal ini pihak kejaksaan dan kepolisian harus bekerja lebih keras untuk melakukan penyidikan dan penyelidikan. Langkah ini harus dilakukan sebagai langkah hukum untuk menindak tegas oknum broker yang mempasilitasi jemaah luar Sukabumi itu.

"Pemkab dan Kemenag harus duduk bersama, sementara pihak penegak hukum harus melakukan penyidikan dan penyelidikan kasus ini. Kejadian ini harus bisa memberikan efek jera kepada oknum broker tersebut," tandasnya.

Sementara itu, salah satu jemaah haji yang tidak jadi berangkat tahun ini, Idris (42) asal Cibadak mengaku, dengan kejadian ini memberi kesan, pihak penyelenggara haji Sukabumi seakan pilih kasih. padahal, yang menghendaki pergi ke tanah suci untuk melaksanakan rukun iman yang kelima itu tidak hanya warga Sulawesi saja, tapi juga warga Sukabumi.

"Jangan mentang-mentang bayarnya lebih gede, hingga akhirnya mengusahakan mereka supaya cepat berangkat. Ingat, Sukabumi juga banyak warga yang ingin berangkat ke sana," kesal pria yang mengaku sudah daftar haji sejak tahun 2010 itu. (ren)

Sumber: Radar Sukabumi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terimakasih atas komentar, kritik dan saran dari anda sekalian