Tower tak berijin dibongkar Satpol PP |
SUKABUMI - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Sukabumi bongkar bangunanmenara telekomunikasi (Tower) milik Pt. Solusi Tunas Pratama (STP) dikampung Sekarwangi Rt.004/028 Kelurahan/Kecamatan Cibadak, Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (21/01/2015).
Hal itu dilakukan Satpol-PP lantaran bangunan menara tower tersebut tidak memiliki ijin dan telahmelanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi No 6 Tahun 2010 Tentang IjinMendirikan Bangunan (IMB) dan quot.
"Bangunan tower ini kami bongkar karena tidak memiliki IMB dan quott," kata Kepala Satuan PolisiPamong Praja (Kasat Pol-PP) Kabupaten Sukabumi, Dadang Eka Wijayanto.
Menurut dia, Pembongkaran ini sesuai dengan surat perintah Bupati Sukabumi nomor 800/103/Pol-PP tanggal 16 Januari 2015 lalu untuk mengeksekusi bangunan tower/BTS milik PT Solusif Tunas Pratama (STP) itu. Sebelum pembongkaran, Satpol PP sudah terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan pihak provider..
"Kami akan melakukan pembongkaran karena belum memiliki IMB. Katanya sih mereka sempat menempuh ijin, namun Dinas Perhubungan Komunikasi danInformatika (Dishubkominfo) tidak memberikan rekomendasi, dan quot. Kalau mengenai teknis persyaratan ijin saya tidak tahu, itu ada dipihak Dishubkominfo," jelas Dadang Eka.
Sementara itu, Kepala Dishubkominfo Kabupaten Sukabumi, Thendy Hendrayana menjelaskan, berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Sukabumi nomor 29 tahun 2014 Tentang Penataan, Pengawasan dan Pengendalian Menara BersamaTelekomunikasi osisi bahwa posisi bangunan tower ini tidak masuk dalam ketentuan Cell Plant dikabupaten sukabumi dan quot.
"Jadi intinya, Dishubkominfo tidak memberikan rekomendasi. Sehingga IMB-nya tidak bisa di keluarkan oleh Badan Penanaman Modal Perijinan Terpadu (BPMPT), ," terang Thendy.(Ade)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terimakasih atas komentar, kritik dan saran dari anda sekalian