Rabu, 21 Januari 2015

Bodong, Tower Provider Dibongkar

Tower tak berijin dibongkar Satpol PP
SUKABUMI - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Sukabumi bongkar bangunanmenara telekomunikasi (Tower) milik Pt. Solusi Tunas Pratama (STP) dikampung Sekarwangi Rt.004/028 Kelurahan/Kecamatan Cibadak, Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (21/01/2015). 

Hal itu dilakukan Satpol-PP lantaran bangunan menara tower tersebut tidak memiliki ijin dan telahmelanggar  Peraturan  Daerah  (Perda)  Kabupaten  Sukabumi  No  6  Tahun  2010  Tentang  IjinMendirikan Bangunan (IMB)  dan quot.  

"Bangunan tower  ini  kami  bongkar  karena  tidak  memiliki  IMB dan quott,"  kata  Kepala  Satuan  PolisiPamong Praja (Kasat Pol-PP) Kabupaten Sukabumi, Dadang Eka Wijayanto.

Menurut dia, Pembongkaran ini sesuai dengan surat perintah Bupati Sukabumi nomor 800/103/Pol-PP tanggal 16 Januari 2015 lalu untuk mengeksekusi bangunan tower/BTS milik PT Solusif Tunas Pratama (STP) itu. Sebelum pembongkaran, Satpol PP sudah terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan pihak provider..  

"Kami akan melakukan pembongkaran  karena  belum memiliki  IMB.  Katanya  sih  mereka  sempat  menempuh  ijin,  namun  Dinas  Perhubungan  Komunikasi  danInformatika  (Dishubkominfo)  tidak  memberikan  rekomendasi,  dan quot.  Kalau  mengenai  teknis persyaratan ijin saya tidak tahu, itu ada dipihak Dishubkominfo," jelas Dadang Eka.

Sementara itu, Kepala Dishubkominfo Kabupaten Sukabumi, Thendy Hendrayana menjelaskan, berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Sukabumi nomor 29 tahun 2014 Tentang Penataan, Pengawasan dan Pengendalian Menara BersamaTelekomunikasi osisi bahwa posisi bangunan tower ini tidak masuk dalam ketentuan Cell Plant dikabupaten sukabumi dan quot.  

"Jadi  intinya,  Dishubkominfo tidak  memberikan  rekomendasi.  Sehingga IMB-nya tidak bisa di keluarkan oleh Badan Penanaman Modal Perijinan Terpadu (BPMPT), ," terang Thendy.(Ade)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terimakasih atas komentar, kritik dan saran dari anda sekalian