Puluhan ketua SPP CIkidang diperiksa |
SUKABUMI -
Puluhan pengurus kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Program
Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MP) se-Kecamatan
Cikidang, Kabupaten Sukabumi sebesar Rp3,5 miliar diperiksa tim
penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibadak, Rabu (21/1).
Proses pemeriksaan dilakukan secara bergilir yang dipusatkan di Aula Kejari Cibadak mulai pagi hingga sore hari. Sebanyak tujuh penyidik langsung memintai keterangan para pengurus kelompok SPP PNPM tersebut. Kelima penyidik itu antara lain Bahrin Idris, Adi Idris, Eka Aryanta, Bobon Robiana, Rio Rozada, Firdaus, dan Topo Dasawulan.
Mereka diperiksa untuk pengusutan perkara dugaan penyelewengan dana PNPM MP mulai tahun 2009 hingga 2011 yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp768 juta lebih. Dalam kasus ini, kejaksaan sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni Ketua dan Bendahara Unit Pengelola Kegiatan (UPK) PNPM MP masing-masing berinisial HS dan KK. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Dari 58 ketua kelompok yang dipanggil hanya 30 orang yang datang. Pemeriksaan ini untuk memperkuat bukti-bukti adanya penyelewengan dalam kasus ini. Sudah ada dua tersangka yang kita tetapkan dalam kasus ini. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya," terang Kajari Cibadak, Rugun Saragih melalui Kasi Pidsus, Bahrin Idris.
Proses pemeriksaan dilakukan secara bergilir yang dipusatkan di Aula Kejari Cibadak mulai pagi hingga sore hari. Sebanyak tujuh penyidik langsung memintai keterangan para pengurus kelompok SPP PNPM tersebut. Kelima penyidik itu antara lain Bahrin Idris, Adi Idris, Eka Aryanta, Bobon Robiana, Rio Rozada, Firdaus, dan Topo Dasawulan.
Mereka diperiksa untuk pengusutan perkara dugaan penyelewengan dana PNPM MP mulai tahun 2009 hingga 2011 yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp768 juta lebih. Dalam kasus ini, kejaksaan sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni Ketua dan Bendahara Unit Pengelola Kegiatan (UPK) PNPM MP masing-masing berinisial HS dan KK. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Dari 58 ketua kelompok yang dipanggil hanya 30 orang yang datang. Pemeriksaan ini untuk memperkuat bukti-bukti adanya penyelewengan dalam kasus ini. Sudah ada dua tersangka yang kita tetapkan dalam kasus ini. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya," terang Kajari Cibadak, Rugun Saragih melalui Kasi Pidsus, Bahrin Idris.
Disebutkan Bahrin, proses pemeriksaan para ketua kelompok akan dilanjutkan pada Kamis (22/1). Pihaknya sudah memanggil sebanyak 70 lebih para ketua kelompok untuk diperiksa.
"Nanti setelah pemeriksaan saksi-saksi selesai baru akan dilakukan penahanan terhadap kedua tersangka. Dan nilai kerugian merupakan hasil penghitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP)," ungkapnya.
Eni Nuraeni, Ketua Kelompok SPP Melati Desa Desa Cikarae Thoyyibah mengatakan pemeriksaan tersebut seputar administrasi. Kebetulan dirinya menjadi ketua kelompok pada PNPM tahun 2009.
"Kebetulan di kelompok saya lancar. Dan tak ada tunggakan," tegas Eni. (lah)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terimakasih atas komentar, kritik dan saran dari anda sekalian