Kamis, 25 Desember 2014

Pejabat Kemenag dan Pemkab Sukabumi Diperiksa

Kasipidsus Kejari Cibadak, Bahrin Idris
SUKABUMI - Pemeriksaan terhadap beberapa saksi terkait Pelaksanaan Ibadah Haji tahun 2014 oleh Kejari Cibadak Kabupaten Sukabumi,  Kamis (18/12/14), di ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Cibadak.


Dalam pemeriksaan nya Kejari Cibadak menghadirkan empat pejabat yang terkait dalam pelaksanaan haji, masing-masing dua dari Kementrian Agama (Kemenag) Sukabumi dan dua dari Pemeritah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi.



Pejabat Kemenag adalah Bagian Pelaksana Haji dan Umroh Abdul Manan serta bendaharanya, Eti Nurhayati, Sedangkan dua pejabat Pemkab adalah Kabag Sarana Keagamaan, Ali Iskandar dan Asda III, Asep Abdul Wasit.



”Hari ini kita lanjutkan kembali pemeriksaan, kita panggil empat pejabat terkait dalam pelaksanaan haji,” jelas Kepala Kejari Cibadak melalui Kasi Pidsus, Bahrin Idris kepada Lensa Nasional (19/12/14).



Bahrin menjelaskan, materi pemeriksaan terhadap pejabat Kemenag memasuki wilayah anggaran biaya pemberangkatan haji pada jamaah luar Sukabumi. Ada kecurigaan, dari data sebelumnya tercantum biaya ongkos calon haji luar Sukabumi dari Rp75 juta tapi menjadi Rp80 juta. ” Nah kita mulai masuk pada pemeriksaan terkait anggaran ongkos haji, karena data sebelumnya biayanya bervariasi,” jelasnya.



Dalam pemeriksaan ini, lanjut Bahrin, pejabat Kemenag dicecar sebanyak 20 sampai 30 pertanyaan. Sejauh ini keempat pejabat yang diperiksan sangat kooperatif. ” Kita tanya terkait biaya naik haji yang melebihi Ongkos Naik Haji (ONH) resmi, selebihnya itu bagian materi pemeriksaan dan mereka masih kooperatif,” pungkasnya. (Anry)
Sumber: Lensa Nasional

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terimakasih atas komentar, kritik dan saran dari anda sekalian